Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan atas aset tersangka korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Kejagung tak akan pandang bulu untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun itu.
Jaksa mengatakan Heru Hidayat telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI.
Mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.